KPP Pratama Bandung Cicadas Mulai Kickoff Penerimaan SPT Tahunan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas resmi memulai kickoff penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan satuan tugas (Satgas)
Bandung – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas resmi memulai kickoff penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan satuan tugas (Satgas) penerimaan SPT, Rabu (15/1).
Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Joni Isparianto, menyatakan bahwa seluruh pegawai telah siap memberikan layanan penerimaan SPT, baik di dalam maupun di luar kantor. “Seluruh pegawai telah bersiap untuk melaksanakan hajatan ini dan akan disiapkan layanan penerimaan SPT. Tidak hanya di dalam kantor, namun disiapkan juga di luar kantor,” ujarnya dalam sambutan acara.
Untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Bandung Cicadas membuka layanan Pojok Pajak di berbagai area publik, seperti Metro Indah Mall (MIM), Summarecon Mall Bandung, Arena Sport Jabar, dan Gelanggang Bandung Lautan Api (GBLA). Layanan ini akan tersedia mulai Februari hingga Maret 2025. Jadwal lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram @pajakcicadas.
Langkah ini bertujuan agar wajib pajak memperoleh informasi lebih awal mengenai kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan data yang diperlukan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan dengan lebih baik.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan mereka dari mana saja dan kapan saja. “Bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan, dapat menghubungi atau datang langsung ke unit Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Joni.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya, sedangkan bagi wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas.
Editor :Yefrizal
Source : pajak.go.id