WNA Thailand Daftar NPWP di KPP Madya Tangerang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan warga negara asing (WNA) asal Thailand, Saravis, pada Selasa (18/2)
Tangerang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan warga negara asing (WNA) asal Thailand, Saravis, pada Selasa (18/2) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jalan Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Saravis, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, menyampaikan maksud kedatangannya kepada petugas pelayanan pajak.
“Saya ingin membuat NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan saya. Saya membawa paspor dan dokumen izin tinggal terbatas,” ujar Saravis.
Indah, petugas TPT KPP Madya Tangerang, melakukan pengecekan berkas dan data yang disampaikan. Ia menjelaskan bahwa saat ini wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui sistem Coretax DJP. Namun, KPP Madya Tangerang tetap melayani wajib pajak yang memilih mengajukan permohonan langsung di loket TPT.
“Wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP secara online dan mandiri melalui Coretax DJP. Namun, kami tetap melayani wajib pajak yang menyampaikan permohonannya di loket TPT,” jelas Indah.
Setelah melakukan verifikasi identitas, email, dan nomor handphone, petugas memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Pendaftaran NPWP pun berhasil diproses.
“Terima kasih atas pelayanan yang diberikan sehingga saya dapat membuat NPWP,” ujar Saravis usai menerima konfirmasi dari petugas pajak.
Sebagai bagian dari upaya edukasi perpajakan, KPP Madya Tangerang mengajak wajib pajak untuk mengakses informasi pajak melalui media sosial resminya di Instagram (@pajakmadyatangerang), Twitter (@pajakmadyatng), dan Facebook (KPP Madya Tangerang). Dengan adanya kemudahan layanan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.
Editor :Yefrizal
Source : pajak.go.id