Wajib Pajak Sidrap Antusias Lapor SPT, Lebih Awal Lebih Tenang

KP2KP Sidrap memberikan suvenir kepada wajib pajak yang lebih awal melapor.
RAPPANG - Puluhan wajib pajak di Rappang memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2024. Kegiatan ini berlangsung di KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (19/1).
Erwin, salah satu wajib pajak, menyampaikan antusiasmenya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Sebisa mungkin begitu Januari tiba, saya langsung ke kantor pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih awal lapor, rasanya lebih tenang!” ujarnya.
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, mengapresiasi kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Sidrap memberikan suvenir kepada wajib pajak yang lebih awal melapor.
“Harapannya, wajib pajak ini mampu menjadi teladan bagi wajib pajak lain, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang, untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas waktu pelaporan. Lebih awal, lebih tenang!” kata Hairul.
Hairul juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.
“Cukup menyiapkan gawai dan jaringan internet, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor pajak,” tambahnya.
SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024 dapat dilaporkan paling lambat Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan Badan tahun 2024 memiliki batas waktu hingga April 2025.
Dengan adanya asistensi ini, KP2KP Sidrap berharap kesadaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan semakin meningkat.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/berita/lebih-awal-lebih-tenang-wajib-pajak-sidrap-antusias-lapor-spt
Editor :Yefrizal
Source : pajak.go.id