KPP Pratama Kosambi Gelar Edukasi Coretax DJP untuk Instansi Pemerintah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi mengadakan Edukasi Coretax bagi bendahara di instansi pemerintah satuan kerja (Satker) dinas dan kecamatan
Tangerang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi mengadakan Edukasi Coretax bagi bendahara di instansi pemerintah satuan kerja (Satker) dinas dan kecamatan di Aula Pejuang Kemandirian, KPP Pratama Kosambi, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Tangerang, pada Selasa (21/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aplikasi Coretax DJP serta praktik penggunaannya.
Sebanyak 35 peserta dari 19 instansi pemerintah hadir dalam kegiatan ini. Rizki Falasif, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kosambi, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman aplikasi Coretax DJP bagi bendahara instansi pemerintah.
“Edukasi Coretax ini diadakan agar para Wajib Pajak, terutama bendahara instansi pemerintah, lebih memahami serta familiar dengan aplikasi Coretax DJP,” ujar Rizki.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Susilo Prasetyo Utomo, Penyuluh KPP Pratama Kosambi, dan Dwi Ariyanto, Asisten Penyuluh Pajak. Dalam pemaparannya, Susilo menjelaskan terlebih dahulu konsep serta fitur-fitur aplikasi Coretax DJP sebelum masuk ke sesi praktik.
“Sebelum mempraktikkan tata cara aplikasi Coretax DJP, baiknya kita mengetahui apa itu Coretax DJP serta fitur-fitur yang ada di dalamnya,” jelas Susilo.
Setelah sesi pemaparan materi, para peserta langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi Coretax DJP dengan dipandu oleh kedua narasumber. Peserta diberi kesempatan untuk mencoba langsung fitur-fitur yang tersedia guna meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan pajak di instansi masing-masing.
KPP Pratama Kosambi berharap melalui kegiatan ini, bendahara instansi pemerintah dapat memahami dan mengoperasikan aplikasi Coretax DJP dengan lebih baik. Diharapkan pula implementasi aplikasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/id/berita/undang-instansi-pemerintah-pajak-kosambi-adakan-edukasi-coretax-djp.
Editor :Yefrizal
Source : pajak.go.id