Dividen Bebas Pajak?
Foto by Micheile Henderson on Unsplash
Beberapa indikator kinerja perusahaan dikatakan baik jika menunjukkan keuntungan bersih yang stabil dan tingkat pertumbuhan pembayaran dividen . Pemegang saham menerima dividen sebagai bentuk penghargaan atas investasi mereka dalam perusahaan.
Definisi dividen
Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Tarif Pajak dividen
Pajak dividen merupakan potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di dalam undang – undang tersebut disebutkan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan tergantung siapa yang menerima dividen.
Tarif pajak dividen dikenakan dengan mengalikan tarif dengan jumlah dividen yang diterima. Tarif pajak dividen ada 3 yaitu 10 % untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan PPh Pasal 4 ayat (2) final; 15% untuk Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% untuk Wajib Pajak Orang PRibadi yang tinggal di luar negeri
Dividen sebagai Objek Pajak yang Dikecualikan
Dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Syarat utama dividen yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah dividen tersebut harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Kriteria dividen yang dapat dikecualikan menjadi objek pajak penghasilan:
1. Dividen yang diterima dari dalam negeri untuk Wajib Pajak Badan;
2. Dividen yang diterima dari dalam negeri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat harus diinvestasikan di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu;
3. Dividen yang diterima dari luar negeri oleh perusahaan masuk bursa untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan syarat harus diinvestasikan di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
4. Dividen yang diterima dari luar negeri oleh perusahaan non bursa untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dengan syarat harus diinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal dividen yang dibagikan diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Atas dividen yang diperoleh dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak (Perusahaan yang memberikan dividen) tanpa Surat Keterangan Bebas.
Tata cara dan jangka waktu.
Tata cara pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan wajib melaporkan dividen yang diterima dan diinvestasikan dalam SPT Tahunan PPh OP maupun Badan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak melalui saluran elektronik di laman https://pajak.go.id/ di menu eReporting yang tersedia dan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia dapat melakukan pelaporan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi yang terdaftar dengan bukti penerimaan surat di KPP Wajib Pajak terdaftar.
Jangka waktu investasi dilakukan paling singkat 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima dan tidak dapat dialihkan kecuali dalam bentuk investasi yang diatur sesuai Pasal 35 PMK Nomor 18 Tahun 2021.
Jenis investasi
Jenis investasi yang diatur sesuai Pasal 35 PMK Nomor 18 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. SBN RI dan SBSN RI;
2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI);
11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam NKRI; dan/atau
12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen yang diterima tidak diinvestasikan
Jika tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, dividen tersebut terutang PPh saat diterima atau diperoleh. PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Editor :Yefrizal